Select Menu
Select Menu

Small Bussiness

microfinance

» » Mengenal Rukun-rukun Dalam Wakaf


Abahe Ramona 01.25 1



Wakaf adalah tindakan hokum yang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan untuk jangka waktu selamanya, atau waktu tertentu, untuk keperluan social atau ibadah.
Wakaf adalah tindakan yang disyariatkan Allah dan anjuran agama. Sebagai tindakan ibadah, wakaf juga mempunyai rukun-rukun. Rukun yaitu hal –hal yang wajib ada, agar ibadah kita menjadi sah. Dalam wakaf, ada beberapa rukun, yakni;
1) Wakif
Orang yang berwakaf. Artinya, barang wakaf harus diserahkan dari orang yang jelas-jelas ada. Tidak boleh, seorang wakif menyembunyikan identitasnya, atau menganggap barang tanpa diketahui pemiliknya secara sah, dianggap wakaf.
Status orang yang berwakaf juga tidak diperbolehkan bagi anak kecil. Orang yang berwakaf harus lah orang dewasa atau baligh dan berakal. Tidak diperbolehkan orang yang terkena gangguan psikis menyedekahkan hartanya untuk wakaf. 
Kenapa? Karena orang yang berwakaf (waqif) harus mempunyai kecakapan dalam melepaskan kepemilikan, dengan pertimbangan akal sehat. Wakif dianggap tidak sah melakukan tindakan berwakaf, jika mereka dipaksa. Tindakan berwakaf harus dari kemauannya sendiri.
2) Mauquf
Mauquf adalah barang yang diwakafkan. Syarat utama dari benda yang diwakafkan adalah bahwa barang tersebut adalah milik sepenuhnya dari orang yang mewakafkan. Tidak diperbolehkan menjadikan barang yang sudah dijaminkan di Bank, misalnya, untuk diwakafkan. Karena barang ini adalah barang sengketa. 
Benda yang diwakafkan harus diketahui seberapa banyak harta benda yang akan diwakafkan. Jika berupa tanah, berapa luas meter perseginya, jika berupa uang berapa nominalnya, jika berwujud barang harus diketahui bagaimana barangnya. Tidak sah, jika berwakaf dengan tidak menyebutkan secara jelas apa yang akan diwakafkannya. 
Barang yang disedekahkan adalah barang yang mempunyai nilai guna atau barang yang boleh diambil manfaatnya sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, tidak diperbolehkan untuk mewakafkan ternak babi (misalnya), tidak diperbolehkan pula menyerahkan property beberapa anjing, dan tidak diperbolehkan pula untuk menyerahkan minuman keras, sebagai barang wakaf. 
Barang yang diwakafkan tidak mengenal besar kecil. Misalnya, wakaf harus berupa wakaf tanah agar bisa dibangun masjid, mushola atau madrasah.  Bisa pula dianggap wakaf, jika misalnya ada 100 orang iuran uang 1 juta, untuk membeli lahan, yang nantinya diwakafkan.
3) Nazhir
Nazhir adalah orang yang diamanati oleh wakif untuk mengurus barang wakaf. Mereka bertugas untuk memelihara barang wakaf, agar barang wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya semula. 
Jika wakaf berupa masjid, maka harus  ada ta’mir yang juga selaku nazhir yang dapat mengurus masjid. Jika berupa madrasah, harus ada guru-guru, kepala sekolah, dan staf-staf, agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan sesuai dengan tujuan didirikannya sekolah/madrasah tersebut. 
Sama seperti wakif, Nazhir harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti a) Muslim atau orang yang beragama islam, b) dewasa atau baligh, sehingga dapat mengambil keputusan dengan cara yang tepat, c) tidak terhalang melakukan perbuatan hokum.

Dalam sistem Negara hokum di Indonesia, lembaga Nazhir harus mempunyai sertifikat dari Badan Wakaf Indonesia, yaitu lembaga yang didirikan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 41 tahun 2004.
Nazhir dapat berupa perorangan, atau bisa pula berupa kelembagaan, baik yayasan atau badan hokum semacam koperasi. Misalnya, seorang akan mewakafkan kandang kambing beserta ternak-ternak yang didalamnya. Seorang wakif bisa menunjuk orang-orang yang berpengalaman sebagai nazhirnya, atau menyerahkan kepada koperasi, lembaga atau yayasan Islam lainnya yang dapat mengembangkan wakafnya tersebut.
4. Sighat/ Ikrar
Sighat atau lafazh adalah pernyataan wakaf yang dikemukakan oleh wakif dengan lisan, tulisan atau sarana bahasa yang dapat dipahami maksudnya.  Sighat ini sering disebut pula dengan Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya, disaksikan setidaknya oleh dua orang saksi.
Jadi sighot dalam wakaf ini mirip dengan sighot dalam akad nikah, yakni harus diucapkan lewat tuturan, jika tak bisa lewat tulisan, jika cacat harus menggunakan bahasa isyarat. Sighot jadi rukun tersendiri, jika tak ada, maka wakaf dianggap tidak sah. 
Dalam Sighot, nama identitas wakif dan nazhir harus disebutkan secara jelas.  Harus diketahui, siapa pihak yang menyerahkan, dan siapa pihak yang bertanggungjawab terhadap benda wakaf. 
Dalam Sighot atau Ikrar Wakaf, disebutkan pula, barang yang akan diwakafkan secara jelas. Wakaf dalam bentuk apa, dan seberapa banyaknya. Lalu disebutkan pula, untuk apa barang yang diwakafkan tersebut. Untuk sekolah, masjid atau pesantren misalnya. Dan jangka waktu. Apakah jangka waktu selamanya, artinya ia serahkan lahan untuk dimanfaatkan selamanya untuk kepentingan bersama, ataukah untuk jangka waktu tertentu, misalnya menyerahkan kandang dan ternak, selama 2 tahun, yang hasilnya dinikmati kepada orang lain. 
Dalam UU Perwakafan, Sighat ini disebut dengan Ikrar Wakaf. Seorang wakif akan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diserahkan oleh BWI atau lembaga-lembaga yang ditunjuknya.
5) Mauquf ‘alaih
Mauquf ‘alaih adalah peruntukan dari barang wakaf tersebut.  Peruntukan dari harta wakaf ditetapkan oleh wakif, dan diserahkan amanatnya kepada Nazhir. 
Dalam Pasal 22 UU No. 41 th. 2004, dijelaskan peruntukannya sebagaimana berikut
a. sarana dan kegiatan ibadah,
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan,
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa,
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu peruntukan Wakaf juga ditentukan pula oleh si wakif, dan ditetapkan ketika melaksanakan Ikrar Wakaf.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

1 komentar Mengenal Rukun-rukun Dalam Wakaf