Mengenal Rukun-rukun Dalam Wakaf
Abahe Ramona
01.25
1
Wakaf
adalah tindakan hokum yang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta
untuk dimanfaatkan untuk jangka waktu selamanya, atau waktu tertentu,
untuk keperluan social atau ibadah.
Wakaf
adalah tindakan yang disyariatkan Allah dan anjuran agama. Sebagai
tindakan ibadah, wakaf juga mempunyai rukun-rukun. Rukun yaitu hal –hal
yang wajib ada, agar ibadah kita menjadi sah. Dalam wakaf, ada beberapa
rukun, yakni;
1) Wakif
Orang
yang berwakaf. Artinya, barang wakaf harus diserahkan dari orang yang
jelas-jelas ada. Tidak boleh, seorang wakif menyembunyikan identitasnya,
atau menganggap barang tanpa diketahui pemiliknya secara sah, dianggap
wakaf.
Status
orang yang berwakaf juga tidak diperbolehkan bagi anak kecil. Orang
yang berwakaf harus lah orang dewasa atau baligh dan berakal. Tidak
diperbolehkan orang yang terkena gangguan psikis menyedekahkan hartanya
untuk wakaf.
Kenapa?
Karena orang yang berwakaf (waqif) harus mempunyai kecakapan dalam
melepaskan kepemilikan, dengan pertimbangan akal sehat. Wakif dianggap
tidak sah melakukan tindakan berwakaf, jika mereka dipaksa. Tindakan
berwakaf harus dari kemauannya sendiri.
2) Mauquf
Mauquf
adalah barang yang diwakafkan. Syarat utama dari benda yang diwakafkan
adalah bahwa barang tersebut adalah milik sepenuhnya dari orang yang
mewakafkan. Tidak diperbolehkan menjadikan barang yang sudah dijaminkan
di Bank, misalnya, untuk diwakafkan. Karena barang ini adalah barang
sengketa.
Benda
yang diwakafkan harus diketahui seberapa banyak harta benda yang akan
diwakafkan. Jika berupa tanah, berapa luas meter perseginya, jika berupa
uang berapa nominalnya, jika berwujud barang harus diketahui bagaimana
barangnya. Tidak sah, jika berwakaf dengan tidak menyebutkan secara
jelas apa yang akan diwakafkannya.
Barang
yang disedekahkan adalah barang yang mempunyai nilai guna atau barang
yang boleh diambil manfaatnya sesuai dengan syariat Islam. Misalnya,
tidak diperbolehkan untuk mewakafkan ternak babi (misalnya), tidak
diperbolehkan pula menyerahkan property beberapa anjing, dan tidak
diperbolehkan pula untuk menyerahkan minuman keras, sebagai barang
wakaf.
Barang
yang diwakafkan tidak mengenal besar kecil. Misalnya, wakaf harus
berupa wakaf tanah agar bisa dibangun masjid, mushola atau madrasah. Bisa pula dianggap wakaf, jika misalnya ada 100 orang iuran uang 1 juta, untuk membeli lahan, yang nantinya diwakafkan.
3) Nazhir
Nazhir
adalah orang yang diamanati oleh wakif untuk mengurus barang wakaf.
Mereka bertugas untuk memelihara barang wakaf, agar barang wakaf dapat
dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya semula.
Jika wakaf berupa masjid, maka harus ada
ta’mir yang juga selaku nazhir yang dapat mengurus masjid. Jika berupa
madrasah, harus ada guru-guru, kepala sekolah, dan staf-staf, agar
kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan sesuai dengan tujuan
didirikannya sekolah/madrasah tersebut.
Sama
seperti wakif, Nazhir harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti a)
Muslim atau orang yang beragama islam, b) dewasa atau baligh, sehingga
dapat mengambil keputusan dengan cara yang tepat, c) tidak terhalang
melakukan perbuatan hokum.
Dalam
sistem Negara hokum di Indonesia, lembaga Nazhir harus mempunyai
sertifikat dari Badan Wakaf Indonesia, yaitu lembaga yang didirikan
untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, sesuai dengan amanat
Undang-Undang No. 41 tahun 2004.
Nazhir
dapat berupa perorangan, atau bisa pula berupa kelembagaan, baik
yayasan atau badan hokum semacam koperasi. Misalnya, seorang akan
mewakafkan kandang kambing beserta ternak-ternak yang didalamnya.
Seorang wakif bisa menunjuk orang-orang yang berpengalaman sebagai
nazhirnya, atau menyerahkan kepada koperasi, lembaga atau yayasan Islam
lainnya yang dapat mengembangkan wakafnya tersebut.
4. Sighat/ Ikrar
Sighat
atau lafazh adalah pernyataan wakaf yang dikemukakan oleh wakif dengan
lisan, tulisan atau sarana bahasa yang dapat dipahami maksudnya. Sighat ini sering disebut pula dengan Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan
kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada
Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya, disaksikan setidaknya oleh
dua orang saksi.
Jadi
sighot dalam wakaf ini mirip dengan sighot dalam akad nikah, yakni
harus diucapkan lewat tuturan, jika tak bisa lewat tulisan, jika cacat
harus menggunakan bahasa isyarat. Sighot jadi rukun tersendiri, jika tak
ada, maka wakaf dianggap tidak sah.
Dalam Sighot, nama identitas wakif dan nazhir harus disebutkan secara jelas. Harus diketahui, siapa pihak yang menyerahkan, dan siapa pihak yang bertanggungjawab terhadap benda wakaf.
Dalam
Sighot atau Ikrar Wakaf, disebutkan pula, barang yang akan diwakafkan
secara jelas. Wakaf dalam bentuk apa, dan seberapa banyaknya. Lalu
disebutkan pula, untuk apa barang yang diwakafkan tersebut. Untuk
sekolah, masjid atau pesantren misalnya. Dan jangka waktu. Apakah jangka
waktu selamanya, artinya ia serahkan lahan untuk dimanfaatkan selamanya
untuk kepentingan bersama, ataukah untuk jangka waktu tertentu,
misalnya menyerahkan kandang dan ternak, selama 2 tahun, yang hasilnya
dinikmati kepada orang lain.
Dalam
UU Perwakafan, Sighat ini disebut dengan Ikrar Wakaf. Seorang wakif
akan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diserahkan oleh BWI atau
lembaga-lembaga yang ditunjuknya.
5) Mauquf ‘alaih
Mauquf ‘alaih adalah peruntukan dari barang wakaf tersebut. Peruntukan dari harta wakaf ditetapkan oleh wakif, dan diserahkan amanatnya kepada Nazhir.
Dalam Pasal 22 UU No. 41 th. 2004, dijelaskan peruntukannya sebagaimana berikut
a. sarana dan kegiatan ibadah,
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan,
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa,
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan,
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa,
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu peruntukan Wakaf juga ditentukan pula oleh si wakif, dan ditetapkan ketika melaksanakan Ikrar Wakaf.

wakaf adalah ibadah amaliyah yang dapat membangun umat
BalasHapus